Pondok Pesantren Al-Khoirot, Malang, ID. WA: 0822-2667-4747

Musyawarah Bulanan Kitab Al-Raudhah

Musyawarah kitab Al-Raudhah (روضة الطالبين وعمدة المفتين) karya Imam Nawawi (wafat, 676 H) sudah berjalan dua kali. Alhamdulillah berjalan lancar.

Musyawarah ini diadakan setiap bulan. Tepatnya pada hari Minggu Malam Senin pada setiap awal bulan Syamsiyah/Masehi, jam 7.30 sampai 9 malam.

Pertemuan ini diadakan oleh IKMAL (Alumni Keluarga Ma’had Al-Khoirot) di bawah koordinasi Departemen Pendidikan yang dipimpin oleh Dr. M. Amin Fathih.

Acara ini diikuti oleh alumni Pondok Pesantren Al-Khoirot dan para santri dari sejumlah pesantren lain.

Pada pertemuan kedua kemaren dicapai kesepakatan format baru musyawarah yaitu:

a. Dibentuknya musyawarah kelompok yang diadakan setiap tujuh hari sekali.
b. Setiap kelompok terdiri dari sedikitnya 3 sampai 10 orang.
c. Setiap kelompok akan membaca teks kitab yang telah ditentukan oleh koordinator di setiap awal minggu.
d. Hasil bacaan setiap minggunya, baik berupa hal baru yang menarik atau kemusykilan, akan dicatat oleh masing-masing kelompok dan akan dipaparkan pada pertemuan puncak setiap awal bulan.

Dengan format baru ini diharapkan hasil yang dicapai akan lebih produktif dan menghasilkan lebih banyak manfaat.

Target yang ingin dicapai dari musyawarah kitab al-Raudhah ini antara lain:

a. Musyawirin memahami dan mendapatkan banyak info baru terkait fikih mazhab Syafi’i.

b. Musyawirin akan terdorong untuk membuat karya tulis secara tematis (madhu’i) dari berbagai hal menarik yang ditemukannya dalam kitab tersebut.

c. Musyawirin akan termotivasi untuk memperdalam kajian fikih Syafi’i dan tiga mazhab lain.

Apabila kelak dirasa cukup dalam mengkaji kitab Al-Raudhah ini, maka IKMAL berencana untuk mengkaji kitab Imam Nawawi yang lain yaitu Al-Majmuk Syarah al-Muhadzab. Sebuah kitab magnum opus dari Imam Nawawi yang merupakan kitab perbandingan mazhab (muqaran al-madzahib) yang sangat berpengaruh tidak hanya di kalangan ulama Syafi’iyah, tetapi juga di kalangan ulama tiga mazhab yang lain (Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah).[]

Scroll to top