Tangga Menunggu Puncak Keilmuan di Pesantren
Di dunia akademis, seorang dosen bisa jadi profesor selain harus Doktor juga rajin menulis di jurnal internasional, dll.
Sementara, di dunia pesantren, status keulamaan ditentukan oleh kharisma pribadi. Dan ini terkadang karena faktor darah biru (keturunan kyai). Bukan keilmuan. Jangan pernah berasumsi ulama level nasional berarti ilmunya sekelas profesor. Belum tentu.
Kalau gelar Profesor bisa disebut sebagai makam tertinggi dari keilmuan seseorang, maka dunia pesantren tidak memiliki sistem yang terstruktur untuk menaiki puncak keilmuan tersebut.
Tidak sedikit dari ulama pesantren yang berhenti belajar dan membaca setelah mendapat panggilan “kyai” dari masyarakat.
Sebuah kritik internal.
Syarat Jadi Profesor di Perguruan Tinggi
Untuk menjadi profesor di Indonesia, syarat utamanya adalah lulusan S3 (Doktor), memegang jabatan akademik lektor kepala, mengumpulkan angka kredit (KUM) yang tinggi (minimal 850), minimal mengabdi 10 tahun sebagai dosen, serta memiliki publikasi ilmiah di jurnal internasional bereputasi (Scopus/WoS) dengan kriteria tertentu, selain harus aktif dalam pengabdian masyarakat dan memenuhi syarat khusus seperti karya seni atau paten, sesuai aturan terbaru {2, 3, 4, 6, 12}.
Syarat Umum
- Ijazah S3/Doktor: Wajib memiliki kualifikasi akademik tertinggi pada jenjang doktoral di bidangnya {2, 6, 7}.
- Jabatan Akademik: Harus sudah berada di jabatan fungsional Lektor Kepala (LK).
- Pengalaman: Minimal 10 tahun mengabdi sebagai dosen, dengan jeda waktu tertentu setelah lulus S3 sebelum bisa mengajukan {2, 5, 6}.
- Angka Kredit (KUM): Mengumpulkan angka kredit kumulatif (KUM) minimal 850 (atau 1050, tergantung aturan)
Syarat Khusus: Publikasi di Jurnal Terakreditasi
- Jurnal Internasional Bereputasi: Memiliki minimal satu karya ilmiah di jurnal internasional bereputasi yang terindeks Scopus (SJR > 0.1) atau Web of Science (JIF > 0.05) {2, 3, 4}.
- Karya Seni/Paten: Jika tidak memenuhi syarat jurnal, dapat diganti dengan karya seni yang diakui internasional atau paten/penemuan yang dihargai.
- Pengabdian Masyarakat: Terlibat aktif dalam kegiatan pengabdian, seminar, pelatihan, atau kerja sama {2}.
- Penilaian Khusus: Lolos proses penilaian khusus dari Kementerian Pendidikan, Ristek, atau pihak berwenang, termasuk review atas karya ilmiahnya
Peran PBNU
Saya kira PBNU dapat menginisiasi peningkatan status keilmuan para ulama di kalangan internal NU struktural sebagaimana sistematika untuk mendapatkan status Profesor di kalangan akademisi.
Sehingga, kelak hanya ulama dengan posisi keilmuan tertentu yang dapat menduduki jabatan puncak di PBNU seperti AHWA, KATIB, RAIS AAM (baca: am), dll. Begitu juga para ulama di struktural syuriah di bawahnya seperti level PWNU, PCNU, dst.
Dengan demikian, maka istilah “ulama besar PBNU” betul-betul karena keilmuannya yang “profesor”, bukan karena usia atau kharisma pribadi atau kebesaran ponpes yang diasuhnya. Apalagi hanya berbasis relasi dan koneksi.
Nahdlatul Ulama bermakna Kebangkitan Para Ilmuwan Agama. Sudah sepantasnya para ulama yang jadi pengurus di dalamnya memenuhi syarat untuk disebut sebagai ulama sesuai standar internasional. Setidaknya standar Timur Tengah (Mesir, Suriah dan Arab Saudi).
